JAKARTA, DDTCNews - Banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak dapat mengakses DJP Online pada hari ini, Selasa (1/12/2020). Keluhan disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter. Terkait dengan keluhan tersebut, siang ini, DJP memberikan informasi sekaligus mengonfirmasi tidak dapat diaksesnya sistem. DJP online mempunyai beragam error code yang bisa saja muncul mulai dari proses registrasi, login atau saat Anda melakukan proses pelaporan pajak. Setiap error code ini memiliki penyebab dan solusinya masing-masing. Kondisi ini, untuk pertama kalinya, tentunya akan menjadi kendala bagi Anda dalam hal melakukan pelaporan pajak online. 
Pengumuman Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini
Berbagai fitur yang ditawarkan saat Anda menggunakan DJP Online adalah Anda dapat melakukan aktivasi E-FIN, melakukan lapor pajak online atau e-Filing, mendapatkan ID Billing untuk membayar pajak online atau buat billing pajak tanpa EFIN , membuat e-bukti potong atau e-bupot untuk perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP. Selain itu, Anda juga. Cara Mengatasi Aplikasi DJP Online Tidak Bisa Diakses Restart Aplikasi Restart Ponsel Menghapus Cache Aplikasi Update Aplikasi DJP Online adalah sebuah aplikasi pajak online yang dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Siang ini saya coba akses https://djponline.pajak.go.id (tanpa log in ke DJP Online), dan hasilnya aplikasi e-Filing Pajak sama sekali tidak bisa diakses. Jika Anda akses website pajak maka secepat apapun koneksi Anda maka akan tetap lambat. Website djponline.pajak.go.id untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sering bermasalah sehingga sulit diakses. Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi gangguan tersebut terjadi lantaran animo masyarakat untuk melaporkan pajak lewat online sangat tinggi. 
Djp Online Tidak Bisa Ambil Kode Verifikasi Delinewstv
JAKARTA, KOMPAS.com - Situs DJP Online untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sulit diakses pada hari terakhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Kamis (31/3/2022). Menurutnya, untuk beberapa saat, tim IT DJP terus mencari tahu persisnya masalah yang menyebabkan sistem DJP Online terkendala. Dari hasil penelurusan, sumber masalah baru diketahui pada siang tadi, yaitu berasal dari server autentikasi. Hal inilah yang membuat wajib pajak tidak bisa mengakses DJP Online. "Penyebabnya sudah ketemu, ada server.
Solusi :Silahkan kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda. Masukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi Permasalahan DJP Online :Kami sudah mengirim SPT. Hak akses DJP Online tidak ada: Wajib Pajak agar menghubungi Kring Pajak: 9-. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S: 6: 
Djp Online Tidak Bisa Kirim Token Delinewstv
Untuk mengatasi djp online tidak bisa diakses ini, solusi yang bisa Anda lakukan salah satunya adalah dengan menghapus data browser. Berikut caranya : 1. Buka Mozilla Firefox > Clear History Untuk membersihkan data history pencarian, langkah yang bisa Anda lakukan adalah dengan cara tekan ctrl + shift + del pada tombol keyboard Anda. Untuk mengisi e-Filing pajak online, silahkan log in https://djponline.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP dan password yang Anda gunakan saat registrasi. Kemudian pilih menu/logo "e-Filing" pada halaman utama. Selengkapnya: CARA EFILING DJP ONLINE SPT TAHUNAN Mengapa DJP Online tidak bisa diakses?
Berikut link akses ketika DJP Online Error, diantaranya: 1. Kode SO001 Penyebab: NPWP tidak ditemukan, karena tidak terdaftar atau sudah di nonaktifkan. Solusi: https://ereg.pajak.go.id 2. Kode SO002 Penyebab: Data user tidak ada, karena wajib pajak belum terdaftar di DJP Online. Solusi: https://djponline.pajak.go.id/registrasi 3. Kode SO003 5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00. Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S. 6. 
Djp Online Tidak Bisa Efiling Delinewstv
DJP Online merupakan aplikasi pajak online resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Apk DJP Online ini sendiri dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Perpajakan. Yakni untuk melakukan pelaporan SPT Pajak ataupun pembayaran pajak online. KOMPAS.com - Lupa password DJP online bisa menjadi penghambat bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi yang membutuhkan layanan online. Kepentingan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik misalnya, bergantung pada akses laman ini (DJP online login).Untuk dapat login DJP online, wajib pajak harus memasukkan Nomor Pokok Wajib.








